Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pakpak Bharat Dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 24/2019 · Permendagri No. 24 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Pakpak Bharat Dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Juni 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua kabupaten tersebut guna menghindari sengketa wilayah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik (TK) yang menjadi acuan batas wilayah, dimulai dari TK 18 hingga TK 10, dengan koordinat yang telah ditentukan. Posisi TK ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)