Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Juli 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui penyesuaian (inpassing). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (7) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi PNS untuk diangkat dalam jabatan tersebut, termasuk status sebagai PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pangkat, pengalaman kerja, dan persetujuan dari atasan. Selain itu, PNS harus memenuhi persyaratan tambahan seperti usia maksimal, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan lulus uji kompetensi. Proses penyesuaian ini juga melibatkan penghitungan angka kredit kumulatif berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja.

(-)

(-)