Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui penyesuaian (inpassing). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (7) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi PNS untuk diangkat dalam jabatan tersebut, termasuk status sebagai PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pangkat, pengalaman kerja, dan persetujuan dari atasan. Selain itu, PNS harus memenuhi persyaratan tambahan seperti usia maksimal, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan lulus uji kompetensi. Proses penyesuaian ini juga melibatkan penghitungan angka kredit kumulatif berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja.