Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penanggung Jawab Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Jabatan, Operasional, dan Fungsional pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 4/2026 · Keputusan Kepala LKPP No. 4 Tahun 2026 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Januari 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 186 Tahun 2022 tentang Penanggung Jawab Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional dan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan ini menetapkan penanggung jawab atas Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Jabatan, Operasional, dan Fungsional di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penanggung jawab tersebut bertanggung jawab atas penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kegiatan operasional dinas. Apabila terjadi kerusakan akibat penggunaan di luar kepentingan dinas, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengguna yang bersangkutan. Daftar penanggung jawab beserta unit organisasinya dan identitas kendaraan dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)