Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tapin. Struktur organisasi pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, unsur sekretariat, unsur kewilayahan, dan unsur pelaksana teknis lapangan. Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan dan perekonomian masyarakat desa, mengoordinasikan pembangunan desa, dan mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. BPD bertugas menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.