Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah Peraturan Daerah tentang Pasar Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif-tarif untuk pasar umum, pasar hewan, serta tarif koplakan dan lingkungan pasar. Tarif-tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis kegiatan dan barang di pasar umum, seperti biaya los, pikulan, gendongan, burung, ayam, sepeda titipan, penyimpanan barang, dan sepeda untuk dijual. Untuk pasar hewan, tarif ditetapkan untuk kambing/biri-biri dan sapi/kerbau/kuda. Selain itu, terdapat perubahan pada tarif koplakan dan lingkungan pasar, di mana nomor urut 5 dihapuskan dan tarif baru ditetapkan untuk dokar, cikar, gledeg/cikar surung, sepeda motor/scooter, mobil/oplt/subur ban/taksi/jeep/landrover, bus, truck, truck gandengan/long chasis, dan hewan muatan/kendaraan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber keuangan daerah sejalan dengan perkembangan pembangunan.