Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengubah Untuk Ketiga Kalinya Peraturan Pasar Daerah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/1975 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 1975 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1976Tanggal Penetapan:27 November 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMengubah Untuk Ketiga Kalinya Peraturan Pasar Daerah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku04 April 1976
Tanggal Penetapan27 November 1975
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 18 Maret 1955 yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah tanggal 9 Maret 1968 diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1967, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C. tahun 1967 No. 111 dan diubah lagi untuk kedua kalinya dengan peraturan daerah tanggal 7 Juni 1972 No. 18 tahun 1972, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C tahun 1972 No. 133, Pasal 8 A & B.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah Peraturan Daerah tentang Pasar Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif-tarif untuk pasar umum, pasar hewan, serta tarif koplakan dan lingkungan pasar. Tarif-tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis kegiatan dan barang di pasar umum, seperti biaya los, pikulan, gendongan, burung, ayam, sepeda titipan, penyimpanan barang, dan sepeda untuk dijual. Untuk pasar hewan, tarif ditetapkan untuk kambing/biri-biri dan sapi/kerbau/kuda. Selain itu, terdapat perubahan pada tarif koplakan dan lingkungan pasar, di mana nomor urut 5 dihapuskan dan tarif baru ditetapkan untuk dokar, cikar, gledeg/cikar surung, sepeda motor/scooter, mobil/oplt/subur ban/taksi/jeep/landrover, bus, truck, truck gandengan/long chasis, dan hewan muatan/kendaraan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber keuangan daerah sejalan dengan perkembangan pembangunan.

(-)

(-)