Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1970 tentang Panglima Komando Wilayah Pertahanan Wilayah-Wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Irian Barat Untuk Mengkoordinir Tugas-Tugas Muspida

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1970 · Keppres No. 23 Tahun 1970 · Keppres Nomor 23 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1970Tanggal Penetapan:31 Maret 1970
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanglima Komando Wilayah Pertahanan Wilayah-Wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Irian Barat Untuk Mengkoordinir Tugas-Tugas Muspida
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1970
Tanggal Penetapan31 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1970 ini bertujuan untuk menunjuk para Panglima Komando Wilayah Pertahanan (Pangkowilhan) di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Barat sebagai koordinator Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di wilayah masing-masing. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas Muspida, sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1969 yang membentuk badan kompartemen untuk mengendalikan kegiatan operasional potensi/kekuatan Hankamnas. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)