Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 5/2009 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2009Tanggal Penetapan:30 April 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku30 April 2009
Tanggal Penetapan30 April 2009
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan modal dasar PDAM Tirta Bumi Wibawa sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah). Perubahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  2. Penyertaan modal dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Sampai dengan 31 Desember 2008, telah disetor sebesar Rp 8.478.241.377,22.
  3. Sisa penyertaan modal sebesar Rp 16.521.758.622,78 diutamakan untuk membayar utang PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Keuangan.
  4. Penyertaan modal untuk memenuhi modal dasar dilaksanakan paling lama 10 tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, dengan jumlah penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  5. Sumber dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD.
  6. PDAM Tirta Bumi Wibawa wajib mengumumkan neraca keuangan tahunan yang telah diaudit di surat kabar.
  7. PDAM wajib menerapkan prinsip *good corporate governance*, meningkatkan kemampuan SDM, melakukan strategi bisnis yang sehat, dan melakukan aliansi strategis.
  8. Kepala Daerah berhak memberikan penilaian terhadap kewajiban PDAM paling sedikit sekali setahun dan melaporkannya kepada DPRD.

(-)

(-)