Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang multidimensional dan lintas sektor di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah yang mendesak dan perlu diatasi secara sistematis, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin, mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin, mengurangi pengangguran, meningkatkan kapasitas masyarakat miskin, memperkuat peran masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya, serta menjamin konsistensi dan sinergi antar perangkat daerah.
Ketentuan substansial mencakup hak dan tanggung jawab warga miskin serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin hak dasar warga miskin, menyelaraskan program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan. Peraturan ini juga mengatur pendataan dan pemutakhiran data penduduk miskin, kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan (termasuk penyusunan SPPKD), serta program-program penanggulangan kemiskinan yang meliputi bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. Selain itu, diatur pula pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat daerah, kecamatan (TKPKK), dan desa/kelurahan (Tinangkis Desa/Kelurahan) untuk koordinasi lintas sektor.