di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 1/2012 · Permenkes No. 1 Tahun 2012 · Permenkes Nomor 1 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dengan tujuan mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan agar lebih terstruktur dan efektif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membagi pelayanan kesehatan perorangan menjadi tiga tingkatan: pertama, kedua, dan ketiga. Pelayanan tingkat pertama melibatkan dokter dan dokter gigi di fasilitas kesehatan dasar. Pelayanan tingkat kedua dan ketiga melibatkan dokter spesialis dan sub spesialis. Sistem rujukan mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara vertikal dan horizontal, dengan ketentuan bahwa pelayanan tingkat kedua dan ketiga harus berdasarkan rujukan dari tingkat sebelumnya, kecuali dalam keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban rujukan bagi peserta jaminan kesehatan dan asuransi kesehatan sosial, serta tata cara rujukan yang melibatkan persetujuan pasien dan komunikasi antara perujuk dan penerima rujukan.