Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 1/2012 · Permenkes No. 1 Tahun 2012 · Permenkes Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2012Tanggal Penetapan:18 Januari 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaSistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 Januari 2012
Tanggal Penetapan18 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 032/Birhup/1972 tentang Referal System

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dengan tujuan mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan agar lebih terstruktur dan efektif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membagi pelayanan kesehatan perorangan menjadi tiga tingkatan: pertama, kedua, dan ketiga. Pelayanan tingkat pertama melibatkan dokter dan dokter gigi di fasilitas kesehatan dasar. Pelayanan tingkat kedua dan ketiga melibatkan dokter spesialis dan sub spesialis. Sistem rujukan mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara vertikal dan horizontal, dengan ketentuan bahwa pelayanan tingkat kedua dan ketiga harus berdasarkan rujukan dari tingkat sebelumnya, kecuali dalam keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban rujukan bagi peserta jaminan kesehatan dan asuransi kesehatan sosial, serta tata cara rujukan yang melibatkan persetujuan pasien dan komunikasi antara perujuk dan penerima rujukan.

1. Seluruh pemberi pelayanan kesehatan pada semua tingkat harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

1. Dalam rangka melakukan pengawasan, Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing. 2. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin praktik tenaga kesehatan dan/atau izin fasilitas pelayanan kesehatan.