Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 931.637.222.822,-, belanja daerah sebesar Rp 1.053.875.422.822,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (122.238.200.000,-), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Bupati Kolaka Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.