Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani

Juga dikenal sebagai: PP 31/2020 · PP No. 31 Tahun 2020 · PP Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan06 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero) melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang berfokus pada pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera. Sumber dana untuk penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar satu triliun rupiah.

(-)

(-)