Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 15/2007 · Perda Kabupaten Rembang No. 15 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2007Tanggal Penetapan:30 Juli 2007
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku30 Juli 2007
Tanggal Penetapan30 Juli 2007
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek bangunan gedung, termasuk fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus), persyaratan administratif (kepemilikan, pendataan), persyaratan tata bangunan (peruntukan lokasi, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), ketinggian bangunan, garis sempadan bangunan, jarak antar bangunan, rencana tata bangunan dan lingkungan), persyaratan arsitektur bangunan gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, SPPL), dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pendirian, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pemilik bangunan gedung memiliki hak untuk mendapatkan pengesahan rencana teknis, melaksanakan pendirian sesuai izin, mendapatkan surat ketetapan bangunan yang dilindungi, mendapatkan insentif jika bangunan dilestarikan, mengubah fungsi bangunan setelah izin, dan mendapatkan ganti rugi jika bangunan dibongkar bukan karena kesalahannya. Pemilik bangunan gedung berkewajiban menyediakan rencana teknis yang memenuhi syarat, memiliki IMB, melaksanakan pendirian sesuai rencana teknis, dan meminta pengesahan perubahan rencana teknis.

Peraturan ini juga mengatur perizinan bangunan, termasuk IMB, pengecualian dan penolakan IMB, larangan mendirikan bangunan tanpa IMB, pencabutan IMB, pengawasan pelaksanaan izin, sertifikat laik fungsi (SLF), dan ketentuan mengenai perobohan bangunan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan telah memiliki IMB berdasarkan peraturan daerah sebelumnya, dianggap telah memiliki IMB menurut peraturan daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum peraturan daerah ini berlaku yang belum memiliki IMB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan peraturan daerah ini diwajibkan memilki IMB. 3. Penyesuaian bangunan yang belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan daerah diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara/tetap pekerjaan, penghentian sementara/tetap pemanfaatan bangunan, pembekuan/pencabutan IMB, pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi, perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran Pasal 48 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000.