di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 8/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan menciptakan pemilihan Kepala Desa yang aman, tertib, adil, dan demokratis.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD berwenang membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Desa. Panitia ini bertugas membuat program kerja, menetapkan biaya pemilihan, mengumumkan pendaftaran, melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, melaksanakan pendaftaran pemilih, melaksanakan pemilihan, serta membuat berita acara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepada BPD.
Biaya Pemilihan: Biaya pemilihan dibebankan kepada bantuan Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 7.500.000,-. Panitia Pemilihan harus membuat laporan pertanggung jawaban biaya pemilihan kepada BPD.
Hak Memilih dan Dipilih: Penduduk Desa yang memenuhi syarat berhak memilih. Syarat menjadi bakal Calon Kepala Desa meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan NKRI, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana kejahatan minimal 5 tahun, dan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.
Pelaksanaan Pemilihan: Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Calon terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak. Jika terdapat suara yang sama, diadakan pemilihan ulang.
Pengawas Pemilihan: Pengawas pemilihan dibentuk dengan Keputusan Bupati dan bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan, menerima laporan pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa pemilihan.
Pengesahan dan Pelantikan: Calon terpilih ditetapkan oleh BPD, disahkan oleh Bupati, dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Larangan Kepala Desa: Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan di BPD atau lembaga kemasyarakatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan meninggalkan tugas tanpa izin.
Pemberhentian Kepala Desa: Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.