Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELAYANAN, PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 2/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN, PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku02 Agustus 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng ini bertujuan untuk memberikan pelayanan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja secara profesional dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi calon tenaga kerja (CTK) dan tenaga kerja (TK). Latar belakangnya adalah bahwa tenaga kerja merupakan aset daerah yang penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  • Pelayanan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan dan fasilitasi penyelesaian masalah ketenagakerjaan, termasuk masalah perselisihan hubungan industrial. Pemerintah Daerah juga bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan bagi CTK/TK baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri: Penempatan TK dalam negeri meliputi Antar Kerja Lokal (AKL) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD). Pelaksana penempatan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum yang memiliki izin.
  • Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri: CTK yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan usia, kesehatan, izin keluarga, pendidikan, dan keterampilan. Penempatan dapat dilakukan oleh pemerintah, PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), perusahaan untuk kepentingan sendiri, atau secara mandiri.
  • Perlindungan Tenaga Kerja: Setiap CTK/TK berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pra-penempatan, selama penempatan, hingga purna penempatan. Tanggung jawab perlindungan berada pada Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

(-)

Sanksi administrasi dan sanksi pidana terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan.