Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng ini bertujuan untuk memberikan pelayanan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja secara profesional dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi calon tenaga kerja (CTK) dan tenaga kerja (TK). Latar belakangnya adalah bahwa tenaga kerja merupakan aset daerah yang penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
- Pelayanan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan dan fasilitasi penyelesaian masalah ketenagakerjaan, termasuk masalah perselisihan hubungan industrial. Pemerintah Daerah juga bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan bagi CTK/TK baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri: Penempatan TK dalam negeri meliputi Antar Kerja Lokal (AKL) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD). Pelaksana penempatan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum yang memiliki izin.
- Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri: CTK yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan usia, kesehatan, izin keluarga, pendidikan, dan keterampilan. Penempatan dapat dilakukan oleh pemerintah, PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), perusahaan untuk kepentingan sendiri, atau secara mandiri.
- Perlindungan Tenaga Kerja: Setiap CTK/TK berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pra-penempatan, selama penempatan, hingga purna penempatan. Tanggung jawab perlindungan berada pada Pemerintah Daerah dan pihak terkait.