Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2020 · PERPRES No. 103 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendorong perekonomian nasional dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah Pusat memberikan jaminan atas pembiayaan yang disediakan oleh lembaga keuangan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau pelaku usaha. Jaminan ini meliputi risiko gagal bayar dan risiko finansial lainnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian jaminan ini, termasuk penilaian kelayakan dan penerbitan surat persetujuan prinsip jaminan. Badan Usaha Penjaminan dapat ditugaskan untuk melaksanakan jaminan ini dengan imbal jasa penjaminan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(-)

(-)