Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 Juni 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2012
Tempat PenetapanKaranganyar

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2000 Nomor 32 Seri B.4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2002 Nomor 19 Seri C.1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2002 Nomor 23 Seri C.5). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2002 Nomor 24 Seri C.6). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2002 Nomor 26 Seri C.8). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2002 Nomor 28 Seri C. 10). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 7). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ) (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 15). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 19). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 20). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 4). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2008 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. 2. Retribusi IMB: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB. 3. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta masa retribusi. 4. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta masa retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan tarif retribusi, dan penyidikan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.