Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Dan Perhitungan Formasi Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 1/2017 · Perka BPKP No. 1 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2017Tanggal Penetapan:10 Januari 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Analisis Beban Kerja Dan Perhitungan Formasi Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku24 Januari 2017
Tanggal Penetapan10 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman analisis beban kerja dan perhitungan formasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menyeragamkan langkah-langkah pelaksanaan dan pelaporan hasil analisis beban kerja, menghitung jumlah pegawai yang tepat untuk setiap jabatan, menetapkan kebijakan pemenuhan pegawai secara akurat, dan menyelaraskan program pendidikan dan pelatihan dengan syarat jabatan serta formasi pegawai. Pedoman ini mengatur pembagian jabatan menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum. Analisis beban kerja dan perhitungan formasi dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, waktu penyelesaian pekerjaan, jam kerja efektif, volume kegiatan, dan komposisi tim. Hasil analisis ini digunakan untuk menentukan kebutuhan pegawai yang dapat dipenuhi dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(-)

(-)