Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman analisis beban kerja dan perhitungan formasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menyeragamkan langkah-langkah pelaksanaan dan pelaporan hasil analisis beban kerja, menghitung jumlah pegawai yang tepat untuk setiap jabatan, menetapkan kebijakan pemenuhan pegawai secara akurat, dan menyelaraskan program pendidikan dan pelatihan dengan syarat jabatan serta formasi pegawai. Pedoman ini mengatur pembagian jabatan menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum. Analisis beban kerja dan perhitungan formasi dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, waktu penyelesaian pekerjaan, jam kerja efektif, volume kegiatan, dan komposisi tim. Hasil analisis ini digunakan untuk menentukan kebutuhan pegawai yang dapat dipenuhi dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.