Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan Desa Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2009 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:4 Mei 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Desa Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku25 Mei 2009
Tanggal Penetapan04 Mei 2009
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan desa dan kelurahan di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta melakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Desa:

  • Desa dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul dan kondisi sosial budaya setempat.
  • Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 750 jiwa atau 90 KK, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan/komunikasi, ketersediaan sumber daya, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta sarana dan prasarana.
  • Proses pembentukan desa melibatkan musyawarah antara masyarakat, pemerintah desa, dan BPD, serta evaluasi oleh Tim Evaluasi Pembentukan Desa yang dibentuk oleh Bupati.

Pembentukan Kelurahan:

  • Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi pemerintahan di perkotaan.
  • Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 150 KK, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan/komunikasi, dan ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan.
  • Proses pembentukan kelurahan melibatkan usul dari lurah atau kepala desa kepada bupati melalui camat.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan, penghapusan, pemekaran desa/kelurahan, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai perangkat desa/kelurahan, BPD, lembaga kemasyarakatan, hak, wewenang, dan kewajiban desa.

(-)

(-)