Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi penerimaan calon peserta diklat, diklat pembentukan, diklat pendek, dan layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, laboratorium, dan sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 untuk taruna tertentu dan penetapan tarif untuk peserta dari warga negara asing.