Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 1/2024 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2025Tanggal Penetapan:5 April 2025
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku05 April 2025
Tanggal Penetapan05 April 2025
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin hak konstitusional warga negara miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Ketentuan substansial meliputi: * Wali Kota menyelenggarakan bantuan hukum melalui fasilitasi anggaran kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum. * Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. * Pemberi Bantuan Hukum wajib memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. * Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan informasi, bantuan hukum sampai selesai, sesuai standar layanan, dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. * Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. * Mekanisme pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis atau lisan, verifikasi kelengkapan, dan pemberian jawaban menerima atau menolak permohonan. * Penganggaran bantuan hukum dialokasikan setiap tahun dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. * Penyaluran anggaran dilakukan melalui pengajuan permohonan, persetujuan, dan pencairan anggaran penanganan perkara. * Wali Kota melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lain, serta dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan organisasi bantuan hukum terakreditasi.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum atau menerima Anggaran Bantuan Hukum ganda dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pemberian Anggaran Bantuan Hukum dan/atau dilaporkan kepada lembaga yang menaungi advokat dan kementerian terkait.