Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin hak konstitusional warga negara miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Ketentuan substansial meliputi:
* Wali Kota menyelenggarakan bantuan hukum melalui fasilitasi anggaran kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
* Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
* Pemberi Bantuan Hukum wajib memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
* Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan informasi, bantuan hukum sampai selesai, sesuai standar layanan, dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.
* Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
* Mekanisme pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis atau lisan, verifikasi kelengkapan, dan pemberian jawaban menerima atau menolak permohonan.
* Penganggaran bantuan hukum dialokasikan setiap tahun dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
* Penyaluran anggaran dilakukan melalui pengajuan permohonan, persetujuan, dan pencairan anggaran penanganan perkara.
* Wali Kota melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lain, serta dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan organisasi bantuan hukum terakreditasi.