Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 1/2017 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:15 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan15 September 2017
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2016 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2016 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp12.567.839.768.232,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp11.968.494.421.588,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 599.345.346.644,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 503.495.889.387,00 dan pengeluaran sebesar Rp 30.000.000.000,00.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp 565.184.665.104,00 dan saldo akhir sebesar Rp 1.072.841.236.031,00. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 2.653.266.242.237,00 dan beban sebesar Rp10.233.090.405.276,00, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp 2.418.297.338.726,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp16.064.256.936.673,00 dan ekuitas akhir sebesar Rp18.829.000.878.087,00. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp19.128.988.032.431,00, kewajiban sebesar Rp 299.987.154.344,00, dan ekuitas sebesar Rp18.829.000.878.087,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 566.827.455.719,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 1.073.119.029.030,00.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)