Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 10/2023 · Perka BNN No. 10 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPenyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kebijakan ini mengatur pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BNN yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan anggota lainnya. JDIH BNN bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan dokumen hukum, serta pengembangan sistem informasi berbasis teknologi. Struktur organisasi JDIH BNN terdiri dari Pusat JDIH dan anggota JDIH yang meliputi berbagai unit di BNN. Pengelola JDIH BNN juga diharuskan untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan kegiatan pengembangan lainnya.

(-)

(-)