Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 14/2019 · Permenkes No. 14 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPelaksanaan Teknis Surveilans Gizi
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku26 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi bertujuan untuk mengoptimalkan surveilans gizi dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan perbaikan gizi. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan surveilans gizi secara terpadu dan berkesinambungan. Surveilans ini dilakukan oleh Pengelola Program Gizi di berbagai tingkat pemerintahan dan fasilitas kesehatan. Indikator yang digunakan meliputi masalah gizi, kinerja program gizi, dan faktor risiko. Pelaksanaan teknis mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan diseminasi informasi. Diperlukan dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pendanaan dari berbagai sumber. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan kepala dinas kesehatan untuk meningkatkan kualitas data dan kapasitas sumber daya manusia.

(-)

(-)