Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi bertujuan untuk mengoptimalkan surveilans gizi dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan perbaikan gizi. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan surveilans gizi secara terpadu dan berkesinambungan. Surveilans ini dilakukan oleh Pengelola Program Gizi di berbagai tingkat pemerintahan dan fasilitas kesehatan. Indikator yang digunakan meliputi masalah gizi, kinerja program gizi, dan faktor risiko. Pelaksanaan teknis mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan diseminasi informasi. Diperlukan dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pendanaan dari berbagai sumber. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan kepala dinas kesehatan untuk meningkatkan kualitas data dan kapasitas sumber daya manusia.