Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 25/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 25/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:15 Mei 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan15 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi di instansi masing-masing. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi formasi Pembina Jasa Konstruksi, penyusunan, penentuan, dan prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi, serta pejabat yang menetapkan formasi jabatan tersebut. Formasi ini ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan PNS sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan informasi jabatan yang ada. Prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi diatur baik untuk organisasi pemerintah pusat maupun daerah.

(-)

(-)