Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 19/2018 · PP No. 19 Tahun 2018 · PP Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. THR diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei dan dibayarkan pada bulan Juni. Penerima THR termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah, atau yang diberhentikan sementara. Namun, tidak termasuk mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara. THR tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, pengamanan, profesi, atau tunjangan khusus lainnya. Pajak penghasilan atas THR ditanggung oleh pemerintah.

(-)

(-)