Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Palangkaraya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2015 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Palangkaraya
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 01, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01); 6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 09); 7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02); 8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7); dan 9. Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 60).

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik dengan menyusun organisasi perangkat daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi. Tujuannya adalah menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah dengan membentuk organisasi perangkat daerah yang mampu mengakomodasikan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah dibentuk berdasarkan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan, keuangan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D, Kecamatan, dan Kelurahan. Selain itu, diatur pula susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta eselon perangkat daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja perangkat daerah secara terinci serta ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini yang meliputi pembentukan peraturan pelaksanaan, serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat dari pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Seluruh Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang berkenaan dengan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Palangka Raya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan Produk Hukum Daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)