Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik dengan menyusun organisasi perangkat daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi. Tujuannya adalah menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah dengan membentuk organisasi perangkat daerah yang mampu mengakomodasikan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah dibentuk berdasarkan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan, keuangan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D, Kecamatan, dan Kelurahan. Selain itu, diatur pula susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta eselon perangkat daerah.