Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 17/2023 · Permendikbudriset No. 17 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2023Tanggal Penetapan:20 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku27 Januari 2023
Tanggal Penetapan20 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Banjarmasin dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banjarmasin telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Poliban bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Organisasi Poliban terdiri dari Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur Poliban dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi pelaksana akademik, administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Jurusan di Poliban meliputi Teknik Sipil dan Kebumian, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Akuntansi, dan Administrasi Bisnis.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poliban berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2015 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)