Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tunjangan Perekayasa

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1996 · Keppres No. 69 Tahun 1996 · Keppres Nomor 69 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1996Tanggal Penetapan:21 Agustus 1996
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Perekayasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1996
Tanggal Penetapan21 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perekayasa dengan memberikan tunjangan Perekayasa. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, Perekayasa yang telah menerima tunjangan struktural atau fungsional tidak lagi berhak menerima tunjangan Perekayasa. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi.

(-)

(-)