Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perekayasa dengan memberikan tunjangan Perekayasa. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, Perekayasa yang telah menerima tunjangan struktural atau fungsional tidak lagi berhak menerima tunjangan Perekayasa. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi.