di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 14/2015 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan panas bumi. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengoptimalkan dan menertibkan pengelolaan penerimaan negara dari sektor panas bumi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi Iuran Tetap, Iuran Produksi, jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah panas bumi, dan harga data Wilayah Kerja Panas Bumi. Pemegang Izin Panas Bumi diwajibkan untuk menghitung dan menyetorkan PNBP terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran PNBP.