di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 12 /POJK.03/2018
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bank kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih optimal, seiring dengan meningkatnya persaingan di industri jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong efektivitas, efisiensi, dan kesinambungan pelayanan kepada nasabah, serta untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari layanan perbankan digital. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital. Bank juga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum meluncurkan produk layanan perbankan digital baru. Selain itu, bank harus memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan membentuk unit khusus untuk menangani layanan perbankan digital. Peraturan ini juga mengatur tentang kemitraan antara bank dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital.