Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 12 /POJK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bank kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih optimal, seiring dengan meningkatnya persaingan di industri jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong efektivitas, efisiensi, dan kesinambungan pelayanan kepada nasabah, serta untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari layanan perbankan digital. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital. Bank juga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum meluncurkan produk layanan perbankan digital baru. Selain itu, bank harus memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan membentuk unit khusus untuk menangani layanan perbankan digital. Peraturan ini juga mengatur tentang kemitraan antara bank dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital.

1. Proses pengajuan permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik yang telah diajukan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. 2. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengajuan permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

1. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha, atau pencantuman dalam daftar tidak lulus. 2. Bank yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan atau Rp50.000.000,00 per laporan jika terlambat lebih dari satu bulan.