Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit dr. Sardjito Yogyakarta sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan. PERJAN diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan dengan pengelolaan yang ekonomis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Modal PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dilakukan oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan. PERJAN dapat menerima bantuan, subsidi, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pembiayaan dan pengembangan usaha.