Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 121 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PP 121/2000 · PP No. 121 Tahun 2000 · PP Nomor 121 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit dr. Sardjito Yogyakarta sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan. PERJAN diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan dengan pengelolaan yang ekonomis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Modal PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dilakukan oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan. PERJAN dapat menerima bantuan, subsidi, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pembiayaan dan pengembangan usaha.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. Sardjito sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)