Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 11/2023 · Permen KKP No. 11 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan29 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Instansi Pembina dan Instansi Daerah dalam menetapkan kebutuhan jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk melaksanakan pelayanan teknis pengawasan dan memenuhi standar kemampuan rata-rata (SKR) serta kontribusi dalam menghasilkan hasil kerja.

(-)

1. Pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran dalam pengawasan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.