Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2001 · Keppres No. 10 Tahun 2001 · Keppres Nomor 10 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2001Tanggal Penetapan:17 Januari 2001
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2001
Tanggal Penetapan17 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menegaskan pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan di bidang pertanahan di tingkat daerah sebelum adanya peraturan baru yang mengatur kewenangan tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menegaskan bahwa sebelum adanya peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan tetap mengikuti peraturan, keputusan, instruksi, dan surat edaran yang telah ada dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan di bidang pertanahan tetap berada di bawah pengaturan yang sudah ada hingga ada peraturan baru yang ditetapkan.

1. Sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan tetap mengikuti peraturan yang ada.

(-)