Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 6/2021 · Perda Kabupaten Magetan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2021Tanggal Penetapan:23 Februari 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku23 Februari 2021
Tanggal Penetapan23 Februari 2021
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan, dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan non-publik serta menciptakan sinergi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek SPBE, termasuk:

  1. Prinsip-prinsip SPBE: Efisiensi, efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, interoperabilitas, akuntabilitas, dan keamanan.
  2. Arsitektur SPBE: Pelaksanaan SPBE mengacu pada Arsitektur SPBE yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat direviu.
  3. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis: Pemerintah Daerah menyusun Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis yang terintegrasi.
  4. Data dan Informasi: Penggunaan data dan informasi dengan mengutamakan bagi pakai data antar Perangkat Daerah.
  5. Aplikasi: Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi umum dan khusus.
  6. Infrastruktur: Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur TIK.
  7. Organisasi dan Manajemen: Penetapan Perangkat Daerah Mandiri TIK dan pembentukan Tim Koordinasi SPBE.
  8. Manajemen Risiko: Penerapan Manajemen Risiko SPBE yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.
  9. Pemantauan dan Evaluasi: Dinas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE.
  10. Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan SPBE bersumber dari APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah.
  11. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha: Pemerintah Daerah dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha guna pencapaian tujuan strategis SPBE.

1. Semua produk hukum Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap Kepala Perangkat Daerah yang tidak melakukan pengujian aplikasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi disiplin lainnya. 2. Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyerahkan diagram infrastruktur LAN atau tidak melaporkan perubahan infrastruktur LAN dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi disiplin lainnya. 3. Kepala Perangkat Daerah yang tidak mengadakan, mengembangkan, dan mengelola situs web dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi disiplin lainnya. 4. Terhadap Kepala Perangkat Daerah yang tidak melakukan pencadangan (back-up) data dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi disiplin lainnya.