Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 3/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, mengingat Kabupaten Grobogan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak bencana yang berpotensi menyebabkan krisis pangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan kepada masyarakat, meningkatkan konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, meningkatkan keterjangkauan pangan, menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, menjaga stabilitas harga pangan, memperpendek jalur distribusi pangan, mendorong kemandirian pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Pemerintah Daerah menyelenggarakan Cadangan Pangan Daerah berupa gabah dan/atau beras, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan.
  • Bupati menetapkan jumlah Cadangan Pangan setiap tahun dengan mempertimbangkan produksi gabah/beras, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan.
  • Pengadaan gabah/beras diutamakan dari hasil panen wilayah Daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Sasaran penyaluran Cadangan Pangan adalah masyarakat rawan pangan transien dan kronis, masyarakat yang mengalami gejolak harga pangan, petani yang panen dengan harga turun, penanganan stunting, penanganan pasca tanggap darurat, dan kegiatan bantuan sosial lainnya.
  • Penyaluran dilakukan untuk bantuan kepada masyarakat rawan pangan, operasi pasar, pasar murah, penanganan stunting, dan kegiatan sosial lainnya.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang didelegasikan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah.
  • Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan melaporkan penyelenggaraan Cadangan Pangan kepada Bupati setiap 6 bulan.
  • Pembiayaan bersumber dari APBD, APBN, APBD Provinsi, APBD Desa, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)