di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 3/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, mengingat Kabupaten Grobogan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak bencana yang berpotensi menyebabkan krisis pangan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan kepada masyarakat, meningkatkan konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, meningkatkan keterjangkauan pangan, menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, menjaga stabilitas harga pangan, memperpendek jalur distribusi pangan, mendorong kemandirian pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: