Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 12/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku19 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, tugas dan wewenang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta ketentuan terkait penyaluran dan pengembalian dana bergulir Samisake. LKM yang tidak melaksanakan tugasnya dapat dikenakan sanksi administratif. Pengurus LKM dilarang membuat pencatatan palsu atau menghilangkan informasi dalam laporan keuangan. Penyaluran dana bergulir harus sesuai dengan ketentuan, dan pengurus atau pegawai LKM dilarang meminta imbalan dalam penyaluran dana. Penerima pinjaman wajib melaksanakan usaha sesuai proposal, menerima pendampingan, membuat laporan kemajuan usaha, dan mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan. Rencana perubahan usaha harus dilaporkan kepada UPTD melalui LKM untuk mendapatkan persetujuan.

(-)

1. Pengurus LKM yang melanggar ketentuan Pasal 11A ayat (2) dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. 2. Pengurus dan/atau pegawai LKM yang dengan sengaja: a. tidak mematuhi ketentuan penyaluran dana bergulir samisake sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5); b. meminta atau menerima suatu imbalan dalam penyaluran dana bergulir samisake sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6); dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.