Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Istimewa kepada Keluarga Pegawai yang Tewas

Juga dikenal sebagai: PP 51/1954 · PP No. 51 Tahun 1954 · PP Nomor 51 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1954Tanggal Penetapan:7 September 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Istimewa kepada Keluarga Pegawai yang Tewas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1954
Tanggal Penetapan07 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 bertujuan untuk menyatukan berbagai peraturan yang ada mengenai pemberian tunjangan istimewa kepada keluarga pegawai negeri yang tewas dalam satu peraturan yang berlaku untuk seluruh pegawai negeri. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada janda, anak, dan orang tua dari pegawai yang tewas dalam menjalankan tugas atau karena tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Tunjangan diberikan berdasarkan persentase dari gaji terakhir pegawai yang tewas, dengan batas maksimum tertentu. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pemberian tunjangan kepada orang tua pegawai yang tewas jika mereka sangat membutuhkan sokongan. Tunjangan tidak diberikan kepada janda yang menikah setelah suaminya mengalami kecelakaan atau cacat, serta anak yang telah mencapai usia tertentu atau memiliki penghasilan sendiri.

1. Terhadap keluarga pegawai yang tewas sebelum tanggal berlakunya peraturan ini, tetap berlaku peraturan-peraturan lama. 2. Mulai tanggal tersebut dalam pasal 14, maka peraturan lama tidak berlaku lagi terhadap keluarga pegawai yang tewas pada atau sesudah tanggal itu.

(-)