di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Istimewa kepada Keluarga Pegawai yang Tewas
Juga dikenal sebagai: PP 51/1954 · PP No. 51 Tahun 1954 · PP Nomor 51 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 bertujuan untuk menyatukan berbagai peraturan yang ada mengenai pemberian tunjangan istimewa kepada keluarga pegawai negeri yang tewas dalam satu peraturan yang berlaku untuk seluruh pegawai negeri. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada janda, anak, dan orang tua dari pegawai yang tewas dalam menjalankan tugas atau karena tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Tunjangan diberikan berdasarkan persentase dari gaji terakhir pegawai yang tewas, dengan batas maksimum tertentu. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pemberian tunjangan kepada orang tua pegawai yang tewas jika mereka sangat membutuhkan sokongan. Tunjangan tidak diberikan kepada janda yang menikah setelah suaminya mengalami kecelakaan atau cacat, serta anak yang telah mencapai usia tertentu atau memiliki penghasilan sendiri.