Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 1/2020 · Perda Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 1 Seri E Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan perubahan SAL awal hingga akhir tahun.
  3. Neraca, yang menggambarkan posisi aset, utang, dan ekuitas dana pada akhir tahun.
  4. Laporan Operasional (LO), yang menyajikan pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional.
  5. Laporan Arus Kas (LAK), yang menunjukkan arus kas masuk dan keluar dari berbagai aktivitas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang menggambarkan perubahan ekuitas selama periode tersebut.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan penjelasan rinci atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)