Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya pada Asisten Administrasi Umum (Asisten III) yang mencakup Bagian Umum dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan, Sub Bagian Rumah Tangga, serta Sub Bagian Protokol dan Perlengkapan. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan Sekretariat DPRD, termasuk Bagian Risalah dan Persidangan, Bagian Umum, dan penambahan Bagian Humas dan Protokol. Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 10A yang memungkinkan Pimpinan DPRD mengangkat Tenaga Ahli untuk membantu pelaksanaan tugas legislasi daerah dan advokasi hukum, dengan ketentuan bahwa Tenaga Ahli tersebut bukan merupakan bagian dari organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Ahli DPRD akan diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Lampiran II dan III dari peraturan daerah ini juga mengalami perubahan dan penambahan.