Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 06/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2002Tanggal Penetapan:5 Maret 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2002
Tanggal Penetapan05 Maret 2002
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lampung Timur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk kelancaran, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa pengujian kendaraan bermotor, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor seperti mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki usaha pengangkutan dan memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Kewenangan pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur.

Setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan, serta kendaraan umum yang dioperasikan di jalan, wajib mengikuti uji berkala kendaraan bermotor. Uji berkala ini meliputi uji suspensi, uji rem, uji lampu utama, uji speedometer, uji emisi gas buang, pengukuran dimensi kendaraan, pengukuran berat kendaraan, uji kuncup roda depan, dan uji kebisingan/klakson. Masa berlaku uji berkala adalah 6 (enam) bulan.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi. Retribusi yang terutang dipungut di tempat pengujian berkala kendaraan bermotor, yaitu di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100% dari biaya uji jika keterlambatan 1-3 bulan, dan 500% dari tarif retribusi jika keterlambatan lebih dari 3 bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, masyarakat, dan pencemaran lingkungan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.