Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 162 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPP-Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari dan Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 162/1966 · Keppres No. 162 Tahun 1966 · Keppres Nomor 162 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1966Tanggal Penetapan:20 Juli 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPP-Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari dan Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1966
Tanggal Penetapan20 Juli 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 162 Tahun 1966 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Badan Pembantu Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Latar belakang keputusan ini adalah untuk menyesuaikan keanggotaan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional dengan perubahan yang terjadi di Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. H.M. Djafar Zainuddin dari keanggotaan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional karena yang bersangkutan telah dibebaskan dari keanggotaan B.P.P. M.P.R.S. akibat keberangkatannya ke luar negeri. Sebagai penggantinya, Sdr. Amir Hamzah Nasution diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)