Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan di Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 7/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006Tanggal Penetapan:11 September 2006
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan di Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Deli Serdang
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan11 September 2006
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Norma Kerja dan Pengawasan Norma Keselamatan Kerja.

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan mewujudkan kesejahteraan mereka dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja melalui pembinaan dan pengawasan yang efektif. Ketentuan substansial mencakup: 1. Definisi istilah-istilah penting seperti 'Daerah', 'Kepala Daerah', 'Perusahaan', 'Pembinaan', 'Pengawasan', 'Pengusaha', 'Pekerjaan', 'Upah', dan lain-lain. 2. Objek retribusi adalah setiap pembinaan dan pengawasan norma kesehatan dan keselamatan kerja serta setiap pemberian izin terhadap perusahaan. 3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran atas pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Pemerintah Daerah. 4. Pembinaan norma kerja dilakukan terhadap setiap perusahaan mengenai persyaratan kerja, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan pengurusan pengupahan serta kesejahteraan tenaga kerja. 5. Pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan terhadap setiap perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat pekerjaan. 6. Pengusaha berhak mendapatkan pelayanan atas pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan dan wajib membayar retribusi untuk setiap pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja terhadap objek pengawasan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).