Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan mewujudkan kesejahteraan mereka dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja melalui pembinaan dan pengawasan yang efektif.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Definisi istilah-istilah penting seperti 'Daerah', 'Kepala Daerah', 'Perusahaan', 'Pembinaan', 'Pengawasan', 'Pengusaha', 'Pekerjaan', 'Upah', dan lain-lain.
2. Objek retribusi adalah setiap pembinaan dan pengawasan norma kesehatan dan keselamatan kerja serta setiap pemberian izin terhadap perusahaan.
3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran atas pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Pemerintah Daerah.
4. Pembinaan norma kerja dilakukan terhadap setiap perusahaan mengenai persyaratan kerja, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan pengurusan pengupahan serta kesejahteraan tenaga kerja.
5. Pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan terhadap setiap perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat pekerjaan.
6. Pengusaha berhak mendapatkan pelayanan atas pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan dan wajib membayar retribusi untuk setiap pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja terhadap objek pengawasan.