di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura Pada Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.05/2019 · PMK No. 190/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian Perhubungan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan tarif ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Usulan tarif diajukan oleh Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh tim penilai.
Ketentuan Substansial:
Tarif layanan BLU Politeknik Penerbangan Jayapura merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari:
Tarif layanan akademik tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Jika terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) untuk layanan akademik, biaya layanan akademik ditanggung oleh BLU Politeknik Penerbangan Jayapura.
Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLU Politeknik Penerbangan Jayapura dengan mengacu pada prinsip kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, keadilan dan kepatutan, kompetisi yang sehat, dan keberpihakan kepada masyarakat.
BLU Politeknik Penerbangan Jayapura dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU dengan pihak pengguna jasa.
BLU Politeknik Penerbangan Jayapura dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa. Tarif layanan kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU dengan pihak lain.
Terhadap taruna warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% dari tarif diklat pembentukan dan tarif diklat teknis. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna warga negara asing diatur oleh Direktur BLU.
Terhadap taruna/peserta didik tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 dari tarif diklat pembentukan dan tarif diklat teknis. Taruna/peserta didik tertentu meliputi taruna/peserta didik teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan/atau ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu diatur oleh Direktur BLU.