Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 1/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku12 Februari 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah seiring dengan pertumbuhan investasi. Tujuannya adalah untuk memberikan nilai tambah melalui retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi meliputi izin pembuangan air limbah ke badan air, izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit untuk aplikasi tanah, izin pemanfaatan air limbah untuk bahan baku industri, izin pengumpulan limbah B3 (kecuali minyak pelumas bekas), izin lokasi pengolahan limbah B3, dan izin penyimpanan sementara limbah B3. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa perizinan di bidang lingkungan hidup.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan izin, jenis usaha, dan/atau kegiatan yang diberikan izin. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk survey lapangan, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.