Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012 tentang Garam Konsumsi Beryodium

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaram Konsumsi Beryodium
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku08 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012 tentang Garam Konsumsi Beryodium diterbitkan dengan latar belakang permasalahan kesehatan masyarakat terkait tingginya penderita Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) dan belum optimalnya hasil program penanggulangan GAKY yang telah dilaksanakan sejak tahun 1977. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pengawasan peredaran garam konsumsi beryodium di Kabupaten Kudus.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban produsen garam untuk memproduksi garam konsumsi beryodium sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556:2010, serta kewajiban distributor untuk memperhatikan kebutuhan garam beryodium dalam masyarakat. Garam konsumsi yang diperdagangkan di daerah harus beryodium, dikemas, dan diberi label sesuai SNI, mencantumkan informasi seperti nama bahan makanan (“Garam Beryodium”), nama/merek dagang, berat bersih, kode produksi, nomor pendaftaran, nama dan alamat perusahaan, komposisi, dan logo SNI. Produsen dan distributor garam wajib memiliki izin.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi produsen, distributor, dan pengecer untuk memproduksi, memperdagangkan, atau mengedarkan garam konsumsi beryodium yang tidak memenuhi persyaratan SNI, membawa masuk/keluar garam yang tidak memenuhi syarat SNI di daerah, dan menggunakan garam tidak sesuai SNI untuk produksi industri pangan. Pembinaan terhadap produsen, distributor, dan pengecer dilaksanakan oleh SKPD terkait, sementara pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Masyarakat dan dunia usaha memiliki peran serta dalam pengendalian produksi dan peredaran garam.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin dan penutupan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 juga dapat diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.