Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2010Tanggal Penetapan:14 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku15 Januari 2010
Tanggal Penetapan14 Januari 2010
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.109.086.692.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.221.166.647.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 112.079.955.000,-), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 141.867.496.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 29.787.541.000,-, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 112.079.955.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Bupati Brebes dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)