Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2007 tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 18/2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku17 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintah desa di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (dengan tiga urusan: Pemerintahan, Pembangunan, dan Umum), dan para Kepala Dusun. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang dan kewajiban yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat, dan pengelolaan keuangan desa. Sekretariat Desa membantu Kepala Desa dalam pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif. Setiap urusan di Sekretariat Desa memiliki tugas spesifik terkait dengan pemerintahan, pembangunan, dan urusan umum. Kepala Dusun membantu pelaksanaan tugas-tugas operasional Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.

(-)

(-)