Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Doktrin Nomor DOK-02 Tahun 2020 tentang Operasi Keselamatan Laut di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 4/2020 · Perka Bakamla No. 4 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaDoktrin Nomor DOK-02 Tahun 2020 tentang Operasi Keselamatan Laut di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku02 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Doktrin ini merupakan penjabaran dari Doktrin Bakamla RI 'Raksāmahiva Çamudreşu Nusantarasya' dan disusun untuk mewujudkan kesamaan pola pikir, sikap, dan tindak dalam bidang keselamatan laut. Doktrin ini mengatur pembinaan, penyelenggaraan kegiatan keselamatan laut, dan meningkatkan integritas serta profesionalitas personel Bakamla RI. Ruang lingkup doktrin ini mencakup prinsip-prinsip fundamental dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Bakamla RI sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

(-)

(-)