Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar).
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalbar dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT. Bank Kalbar.
- Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Kalbar sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 19.997.000.000,- dengan jumlah lembar saham 19.997 lembar.
- Pada Tahun Anggaran 2013, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan jumlah lembar saham 3.000 lembar.
- Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Penambahan penyertaan modal merupakan penyisihan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Mekanisme penyaluran pendanaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didahului dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan PT. Bank Kalbar.
- PT. Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan, yang ditembuskan kepada DPRD.
- PT. Bank Kalbar wajib meningkatkan penyaluran kredit produktif kepada Usaha Mikro dan Kecil dengan suku bunga ringan, meningkatkan dan/atau menumbuhkembangkan Usaha Mikro dan Kecil, serta meningkatkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah.
- Deviden dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sintang.
- Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.