Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2024 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:15 Agustus 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah upaya daerah untuk meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMD memiliki peran penting dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.

Kebijakan BUMD meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan kepada pejabat Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, pembinaan BUMD, pengelolaan keuangan daerah, dan/atau barang milik daerah. Kewenangan yang dapat dilimpahkan antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi dan pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, serta penetapan besaran penggunaan laba.

Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba/keuntungan. Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Modal BUMD dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD yang terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda), Dewan Pengawas, dan Direksi untuk Perumda, serta RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Komisaris, dan Direksi untuk Perseroda.

1. Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris yang diangkat dari unsur Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, yang mencapai batas usia pensiun tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan habis masa jabatannya. 2. Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris yang merangkap jabatan di wilayah administratif Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa jabatannya; dan 3. Rencana Bisnis, RKA BUMD, laporan dan evaluasi yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.